Dokumen Resmi
Kebijakan Pengembalian Dana (Refund Policy)
Terakhir Diperbarui: 30 Mei 2026
Kebijakan Pengembalian Dana ini mengatur secara spesifik ketentuan, syarat, dan batasan eksekutif terkait dengan klaim restitusi finansial atas transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Pengguna untuk layanan berlangganan (PRO) pada platform DAGANGIN.
DOKUMEN INI MERUPAKAN MANIFESTASI HUKUM DARI SIFAT INSTAN DAN KONSUMTIF ATAS INFRASTRUKTUR KECERDASAN BUATAN (AI) YANG KAMI FASILITASI.
PASAL 1 - KETENTUAN DASAR: SIFAT FINAL TRANSAKSI
Non-Refundable & Real-Time Compute
- •1. Pemrosesan Komputasi Seketika (Real-Time Compute): Sebagai platform Software-as-a-Service (SaaS) yang mendayagunakan kapabilitas Large Language Models (LLM), setiap eksekusi fungsi generatif atau interogasi basis data yang dilakukan oleh Pengguna langsung memicu beban komputasi server secara seketika.
- •2. Klausul Tidak Ada Pengembalian Dana (No-Refund Clause): DAGANGIN secara tegas menetapkan bahwa SELURUH transaksi finansial, pembayaran biaya berlangganan, dan pembelian kuota token yang telah berhasil diproses melalui Gerbang Pembayaran pihak ketiga (Midtrans) bersifat FINAL DAN MUTLAK TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN.
- •3. Pengecualian Absolut: DAGANGIN tidak akan mengakomodasi pengembalian dana untuk kondisi seperti sisa hari pada siklus penagihan, ketidakaktifan akun, perubahan keputusan bisnis (change of mind), kelalaian membatalkan perpanjangan otomatis, atau ketidakpuasan estetika terhadap substansi keluaran AI.
PASAL 2 - DISKRESI PENINJAUAN PENGEMBALIAN DANA
Kondisi Ekskepsional
- •1. Tagihan Ganda (Duplicate Billing): Suatu anomali sistemik yang mengakibatkan kartu kredit atau instrumen pembayaran Pengguna didebit lebih dari satu kali untuk satu siklus penagihan yang sama.
- •2. Kesalahan Nominal Penagihan (Billing Error): Kegagalan matematis pada kode penagihan DAGANGIN yang menyebabkan Pengguna ditagih melampaui tarif komersial yang dipublikasikan.
- •3. Transaksi Tidak Sah (Unauthorized Charge): Penggunaan curang oleh peretas pihak ketiga, yang HARUS didukung dokumen investigasi resmi dari institusi perbankan.
- •4. Pemadaman Sistem Total (Catastrophic System Outage): Terjadinya pemadaman total pada server kluster produksi DAGANGIN yang memblokir akses Pengguna selama periode waktu yang tidak wajar.
PASAL 3 - SIKLUS PERPANJANGAN OTOMATIS
Auto-Renewal & Cancellation
- •1. Mekanisme Perpanjangan Otomatis: Kecuali diakhiri secara definitif oleh Pengguna sebelum berakhirnya periode berlangganan berjalan, kontrak berlangganan akan secara mekanis diperpanjang.
- •2. Prosedur Pembatalan: Pengguna memegang hak otonom untuk membatalkan mandat perpanjangan otomatis kapan saja tanpa penalti melalui dashboard antarmuka.
- •3. Akses Pasca-Pembatalan: Eksekusi pembatalan TIDAK memicu pengembalian dana tunai secara prorata. Hak akses fungsionalitas PRO akan dibekukan di akhir siklus tagihan berjalan.
PASAL 4 - PROTOKOL PENGAJUAN KLAIM
Chargebacks & Dispute Protocol
- •1. Batas Waktu Pengajuan: Apabila Pengguna memenuhi syarat pengecualian, Pengguna diwajibkan menyampaikan pemberitahuan formal selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak stempel waktu transaksi.
- •2. Kanal Pengajuan Resmi: Permohonan disalurkan melalui email ke support@dagangin.my.id dengan melampirkan Identifikasi Transaksi.
- •3. Penyalahgunaan Chargeback: Pelaporan tolak bayar perbankan yang frivolus atau palsu akan menyebabkan pemblokiran permanen dan dapat diteruskan ke lembaga penyelesaian sengketa komersial.